Home Opini Prof. Bambang Hero: Membaca Jejak Api, Menemu Gugatan

Prof. Bambang Hero: Membaca Jejak Api, Menemu Gugatan

47
0
SHARE
Prof. Bambang Hero: Membaca Jejak Api, Menemu Gugatan

Oleh : Fabian Satya Rabani
Mahasiswa IPB University

PADA HUTAN - Yang terbakar, ada jejak kerusakan yang tidak selalu terlihat oleh mata orang biasa. Asap menghilang, pepohonan menghitam, tetapi pertanyaan tentang penyebab kebakaran tetap tertinggal. Bagi Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo, M.Agr., jejak tersebut dapat dibaca melalui ilmu pengetahuan.

Guru besar IPB University itu menekuni kebakaran hutan dan lahan, termasuk pemeriksaan ilmiah untuk membantu mengungkap penyebab kebakaran. Keahliannya membawanya ke ruang sidang sebagai saksi ahli dalam perkara lingkungan. Di sana, hasil penelitian tidak hanya diuji secara akademis, tetapi juga berhadapan dengan kepentingan hukum dan ekonomi.

Pada 2018, Bambang menghadapi gugatan perdata senilai Rp510 miliar dari PT Jatim Jaya Perkasa setelah memberikan keterangan ahli dalam perkara kebakaran lahan di Riau. Gugatan itu akhirnya dicabut dan pencabutannya dikabulkan Pengadilan Negeri Cibinong pada 24 Oktober 2018. Peristiwa tersebut menjadikan pengalaman Bambang lebih dari sekadar kisah seorang peneliti, melainkan gambaran tentang posisi ilmu pengetahuan ketika memasuki arena sengketa hukum.

Kebakaran hutan dan lahan di Indonesia bukan hanya persoalan pepohonan yang hangus. Dampaknya menjalar ke kesehatan masyarakat, kegiatan ekonomi, dan keberlanjutan ekosistem. Pada lahan gambut, api bahkan dapat merambat di bawah permukaan sehingga sulit dipadamkan. Karena itu, penyelidikan membutuhkan lebih dari sekadar pengukuran luas lahan terbakar. Peneliti harus memeriksa kondisi lokasi, karakteristik bahan bakar, dan perubahan lingkungan untuk menyusun penjelasan yang dapat diuji.

Di sinilah keahlian Bambang menemukan relevansinya. Forensik kebakaran hutan memadukan pengetahuan tentang perilaku api dengan pemeriksaan bukti fisik dan analisis ilmiah. Hasilnya dapat membantu menjelaskan peristiwa yang tidak selalu disaksikan secara langsung. Dalam proses peradilan, saksi ahli bertugas menerangkan persoalan teknis sesuai kompetensinya, bukan menentukan siapa yang bersalah. Keterangan tersebut tetap harus diperiksa bersama bukti lain sebelum hakim mengambil keputusan.

Peran itu membawa Bambang ke perkara PT Jatim Jaya Perkasa yang berkaitan dengan kebakaran lahan di Rokan Hilir, Riau. Perusahaan tersebut menggugatnya setelah ia memberikan keterangan ahli dalam proses hukum lingkungan. Menurut laporan The Jakarta Post berjudul “Island focus: Company retracts suit against IPB expert”, terbit 20 Oktober 2018, perusahaan kemudian menarik gugatan terhadap ahli kehutanan IPB tersebut. Nilai tuntutannya mencapai Rp510 miliar, jumlah yang membuat persoalan perlindungan saksi ahli menjadi perhatian publik. 

Gugatan Rp510 Miliar dan Harga Kesaksian 

Gugatan terhadap Bambang akhirnya dicabut dan pencabutannya dikabulkan pengadilan pada 24 Oktober 2018. Laporan Reza Gunadha berjudul “Gugatan Perusahaan Pembakar Hutan ke Dosen IPB Resmi Dicabut”, Suara.com, 24 Oktober 2018, mencatat perkembangan tersebut. Kuasa hukum Bambang ketika itu menyebut pihak perusahaan sedang menyiapkan gugatan baru. Peristiwa ini menunjukkan bahwa pencabutan perkara tidak otomatis menyelesaikan perdebatan mengenai posisi saksi ahli. Bambang sendiri menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi ahli yang memberikan keterangan dalam perkara lingkungan.

Persoalan mendasarnya terletak pada hubungan antara kebebasan ilmiah dan proses hukum. Keterangan ahli harus terbuka terhadap kritik, pemeriksaan metode, dan pengujian bukti. Namun, risiko gugatan bernilai sangat besar dapat menimbulkan kekhawatiran bagi akademisi yang diminta membantu pengadilan. Jika ahli memilih menjauh karena takut menghadapi sengketa, proses hukum berpotensi kehilangan penjelasan teknis yang penting. Perlindungan terhadap saksi ahli karena itu bukan soal membebaskan mereka dari evaluasi, melainkan memastikan evaluasi berlangsung secara adil.

Pada 2019, Bambang menerima John Maddox Prize dari Sense About Science dan jurnal Nature. Penghargaan tersebut diberikan kepada ilmuwan yang memperjuangkan sains berbasis bukti meskipun menghadapi tekanan atau permusuhan. Dalam keterangan resmi berjudul “Maddox Prize 2019”, Sense About Science mencatat bahwa Bambang telah memberikan kesaksian dalam sekitar 500 perkara kebakaran. Pengakuan internasional itu memperluas perhatian terhadap peran ilmu pengetahuan dalam mengungkap kerusakan lingkungan.

Persoalan yang ditangani Bambang tetap relevan ketika kebakaran hutan dan lahan terus membebani Indonesia. Data Kementerian Kehutanan menunjukkan luas kebakaran pada 2025 mencapai sekitar 359.619 hektare, turun dari 376.805 hektare pada 2024. Penurunan itu penting, tetapi luas lahan yang masih terbakar menunjukkan bahwa persoalan belum selesai. Angka tersebut juga mengingatkan bahwa pengendalian kebakaran membutuhkan pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum yang konsisten.

Di tengah persoalan itu, pekerjaan forensik kebakaran memiliki arti melampaui penyelidikan setelah api padam. Penelitian dapat membantu menguraikan penyebab kebakaran, mengukur dampak ekologis, dan memperkuat dasar penilaian dalam proses hukum. Namun, temuan ilmiah hanya akan berdaya jika diperiksa secara independen dan ditindaklanjuti melalui kebijakan yang nyata. Kasus Bambang memperlihatkan bagaimana bukti dapat menjadi bagian penting dalam perdebatan mengenai tanggung jawab atas kerusakan lingkungan.

Bambang Hero Saharjo membaca jejak api melalui penelitian, lalu menghadapi konsekuensi ketika keterangannya memasuki ruang sidang. Pengalaman itu memperlihatkan ketegangan antara pengetahuan, kepentingan ekonomi, dan pertanggungjawaban hukum. Gugatan yang dicabut tidak menghapus pertanyaan tentang perlindungan terhadap ilmuwan yang menjalankan tugas profesionalnya.

Persoalan ini bukan semata-mata tentang seorang profesor, melainkan tentang apakah bukti ilmiah dapat memperoleh tempat yang layak dalam penegakan hukum lingkungan. Ketika hutan kehilangan pepohonannya, masyarakat membutuhkan lebih dari penjelasan tentang penyebab kebakaran. Mereka membutuhkan proses yang mampu menguji bukti secara adil dan menetapkan tanggung jawab berdasarkan fakta. (*)